Beranda | Artikel
Fikih DP (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay Al-Urbun dalam Jual Beli
8 jam lalu

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan oleh kaum muslimin tatkala melakukan jual beli. Kita sering menyebutnya dengan “DP (down payment)”, “uang muka”, “panjer”, dan lain sebagainya.

Transaksi ini sudah menjadi lumrah dan umum di kalangan kaum muslimin, mengingat praktik semacam ini berlaku pada berbagai macam transaksi, seperti pembelian properti, kendaraan, sampai pada transaksi e-commerce. Mudahnya, DP ini dijadikan sebagai sarana pengikat komitmen antara pembeli dan penjual.

Definisi bay’ al-‘urbun

Di dalam fikih muamalah, transaksi ini disebut dengan enam bahasa. Namun yang lebih tepat adalah penyebutan di bawah ini [1]:

بَيْعُ العَرَبُوْن (bay’ al-‘arabun)

بَيْعُ العُرْبَان (bay’ al-‘urban)

بَيْعُ العُرْبُوْن (bay’ al-‘urbun)

Secara bahasa (etimologi), bay’ al-‘urbun adalah,

التَّسْلِيْمُ وَالتَّقْدِيْمُ

“Penyerahan dan pengajuan.”

Adapun secara istilah (terminologi), bay’ al-‘urbun adalah,

هُوَ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ شَيْئًا، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ الْمَبِيعِ دِرْهَمًا، أَوْ غَيْرَهُ مَثَلًا، عَلَى أَنَّهُ إِنْ نَفَذَ الْبَيْعُ بَيْنَهُمَا احْتُسِبَ الْمَدْفُوعُ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَنْفُذْ، يُجْعَلْ هِبَةً مِنَ الْمُشْتَرِي لِلْبَائِعِ.

Yaitu seseorang membeli sesuatu, lalu ia menyerahkan sejumlah uang seperti satu dirham atau nominal lainnya dari total harga barang kepada penjual, dengan ketentuan: jika transaksi jual beli tersebut jadi berlangsung di antara keduanya, maka uang yang telah dibayarkan itu dihitung sebagai bagian dari harga barang. Namun, jika transaksi tidak jadi berlangsung, maka uang tersebut dijadikan sebagai hibah (pemberian sukarela) dari pembeli untuk penjual.” [1]

Ringkasnya, bay’ al-‘urbun adalah sebuah nominal yang diberikan di awal transaksi sebagai uang jaminan atau tanda jadi dari pembeli untuk penjual. Nominal tersebut merupakan bagian kecil dari harga barang. Jika transaksi tersebut dibatalkan, maka uang atau nominal tersebut dijadikan sebagai hibah yang diberikan pembeli kepada penjual. Jika transaksi tidak dibatalkan, maka nominal yang telah dibayarkan di awal tersebut include dari harga barang yang ingin dibeli (sehingga pembeli tinggal melunasi selisih atau sisanya).

Sehingga sejatinya, pada jual beli ini terdapat “khiyar (hak pilih)” secara tidak langsung. Jika jadi, maka uang muka menjadi bagian dari harga barang. Jika tidak, maka hanguslah uang muka yang telah diberikan oleh pembeli.

Jenis-jenis bay’ al-‘urbun

Terdapat dua jenis bay’ al-‘urbun:

– Sebelum dilaksanakan akad

Pembeli memberikan uang muka kepada penjual; jika transaksi jual beli berlanjut, maka uang muka termasuk harga barang. Jika transaksi jual beli tidak berlanjut, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli.

Dalam hal ini, hukumnya boleh dan tidak ada permasalahan pada akad ini. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

“Kaum muslimin itu harus memenuhi kesepakatan yang telah mereka buat.” (HR. Al-Hakim)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,

وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْعُ الْعُرْبَانِ الَّذِي أَجَازَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَحَّ عَنْهُ أَنْ يُجْعَلَ الْعُرْبَانُ عَنِ الْبَائِعِ مِنْ ثَمَنِ سِلْعَتِهِ إِنْ تَمَّ الْبَيْعُ وَإِلَّا رَدَّهُ وَهَذَا وَجْهٌ جَائِزٌ عِنْدَ الْجَمِيعِ

“Terdapat kemungkinan, bahwa bay’ al-‘urban yang diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -andaikata hadis tersebut sahih dari beliau-, adalah jika transaksi jual beli itu jadi, maka uang muka tersebut dijadikan bagian dari harga barang milik penjual. Namun, jika transaksi tersebut tidak jadi, maka penjual mengembalikan uang muka tersebut (kepada pembeli). Dan bentuk seperti ini adalah perkara yang diperbolehkan menurut kesepakatan seluruh ulama (ijmak).” [2]

Beriringan dengan dimulainya akad

Jenis ini sama dengan definisi yang disebutkan di atas. Yaitu, pembeli memberikan uang muka kepada penjual. Jika transaksi jual beli jadi, maka uang muka termasuk bagian dari harga barang. Dan jika tidak jadi, maka uang muka hangus dan diberikan kepada penjual.

Para ulama berselisih pada jenis ini, terbagi menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Jenis transaksi ini hukumnya haram

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Asy-Syafi’i, dan sebagian dari pendapat Hanbali, yaitu Al-Imam Abul Khattab rahimahumullah.

Dalil dari jumhur ulama:

– Terdapat hadis yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli ‘urban.” (HR. Ibnu Majah)

– Bahwasanya bay’ al-urbun tak ubahnya seperti memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal ini dilihat dari sisi uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli menjadi hangus dan diserahkan kepada penjual.

Pendapat kedua: Hukumnya boleh

Pendapat ini merupakan pendapat dari mazhab Hanbali selain dari Al-Imam Abul Khattab rahimahullah.

Dalil dari pendapat ini:

– Terdapat sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq,

اشْتَرَى نَافِعُ بْنُ عَبْدِ الْحَارِثِ دَارًا لِلسِّجْنِ بِمَكَّةَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ عَلَى أَنَّ عُمَرَ إِنْ رَضِيَ فَالْبَيْعُ بَيْعُهُ، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ عُمَرُ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُمِائَةٍ، وَسَجَنَ ابْنُ الزُّبَيْرِ بِمَكَّةَ

“Nafi’ bin Abdul Harits membeli sebuah rumah di Makkah dari Shafwan bin Umayyah untuk dijadikan penjara, dengan syarat: jika Umar rida (setuju), maka jual beli itu sah. Namun, jika Umar tidak setuju, maka Shafwan berhak mendapatkan empat ratus (dirham/dinar sebagai ganti rugi), dan Ibnu Az-Zubair pernah dipenjara di Makkah.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan persetujuan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dan tidak ada yang menyelisihinya.

– Hadis yang dijadikan dalil akan larangan bay’ al-‘urbun adalah hadis yang dha’if (lemah). Hadis tersebut dilemahkan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam Ahmad rahimahullah. Bahkan disebutkan hadis tersebut munqathi’ (terputus jalur periwayatannya).

– Para ulama yang membolehkan berpendapat bahwasanya transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena sesungguhnya penjual mengambil harta tersebut sebagai kompensasi atas waktu tunggu, serta tertahannya barang komoditas tersebut di tangannya tanpa terjual.

Hal ini karena ia harus menunggu hingga pembeli ini memantapkan niatnya untuk membeli. Padahal, adakalanya pembeli tersebut tidak jadi membeli, sehingga penjual telah menahan barang ini tanpa bisa menjualnya kepada orang lain.

Oleh karena itu, transaksi ini bukanlah termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, karena penjual bisa saja mendapatkan maslahat (keuntungan) atau justru mengalami kerugian akibat waktu tersebut.

Pendapat yang lebih kuat

Pendapat yang kuat dan dipilih oleh beberapa ulama pada masa ini, yaitu bay’ al-‘urbun hukumnya mubah dan diperbolehkan selama terpenuhi syarat-syaratnya [3], yaitu:

–  Harus adanya jangka waktu tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual sejak pemberian uang muka.

– Nominal dari uang muka tidaklah besar, ia hanya nominal kecil sebagai jaminan saja.

– Jika pembeli membatalkan karena alasan kuat dan syar’i (seperti sakit keras, kecelakaan, dan lain sebagainya), penjual harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli tanpa dirugikan.

Manfaat bay’ al-‘urbun

Adapun manfaat dari bay’ al-‘urbun adalah [3]:

Pertama: Penjual mengetahui keseriusan pembeli dalam transaksi jual beli.

Kedua: Pembeli memiliki keseriusan untuk melunasi transaksi, karena dia mengetahui uang yang sudah masuk tidak dapat dikembalikan.

Ketiga: Adakalanya barang tertahan di pembeli, sehingga tidak bisa dibeli oleh orang lain karena sudah dipesan oleh pembeli. Tentu hal ini menimbulkan mudarat bagi penjual jika di kemudian waktu tidak jadi dibeli. Sehingga dengan adanya uang muka, terdapat kompensasi atas waktu dan kesempatan yang seharusnya penjual mungkin bisa memperoleh keuntungan.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Jual Beli dan Syarat-Syaratnya

***

Depok, 5 Zulhijah 1447/ 22 Mei 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 5: 3434.

[2] Al-Istidzkar, 5: 265.

[3] Video Syekh Dr. Aziz Farhan Al-Anazi: https://www.youtube.com/watch?v=AKv1zs1Ww6A

Daftar Pustaka

– Az-Zuhaili, Wahbah. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Cetakan ke-4. Damaskus: Darul Fikr.

– Ibn Abdil Barr, Abu Umar Yusuf bin Abdullah. 2000. Al-Istidkar. Penyunting: Salim Muhammad Ata dan Muhammad Ali Mu’awwad. Cetakan ke-1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.


Artikel asli: https://muslim.or.id/114278-fikih-dp-uang-muka-mengenal-hukum-bay-al-urbun-dalam-jual-beli.html